Ketua Umum PGI Sikapi Pernyataan Presiden Soal Pelanggaran HAM Masa Lalu

132
Ketua Umum PGI Pdt. Gomar Gultom, M.Th.

Narwastu.id – Dalam pernyataan sikapnya yang diterima Redaksi Majalah NARWASTU baru-baru ini, Ketua Umum PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) Pdt. Gomar Gultom, M.Th menyampaikan, atas nama gereja-gereja di Indonesia, ia sangat mengapresiasi pernyataan pers Presiden RI Joko Widodo terkait pelanggaran HAM berat di masa lampau. “Ini sebuah langkah maju, bahkan lompatan besar pada proses penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia, yang selama puluhan tahun beberapa hal cenderung ditutupi, bahkan disangkal adanya,” ujar Pdt. Gomar Gultom yang mantan Sekretaris Umum PGI.

Menurut Pdt. Gomar, ia menghargai setulusnya pengakuan dan penyesalan Presiden. “Meski tidak disertai permohonan maaf, hal ini menurut saya, sudah sangat maju. Sesungguhnya dengan penyesalan itu, implisit di dalamnya sudah terkandung permohonan maaf. Saya juga mengapresiasi penegasan Presiden bahwa penyelesaian nonjudisial ini tidak menegasikan penyelesaian secara hukum. Malah menurut saya, pengakuan ini bisa menjadi pintu masuk untuk proses hukum selanjutnya,” papar pendeta asal Sinode HKBP ini.

Kini menjadi tugas seluruh elemen bangsa yang berkehendak baik untuk mengawal proses ini dengan lebih sungguh-sungguh. “Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan penghargaan kepada Tim PPHAM bentukan Presiden yang bekerja cepat dalam perumusan masalah yang cukup pelik ini, sehingga Presiden bisa tiba pada pengakuan di atas pada waktunya. Sebagai tindak lanjut pernyataan ini, saya mengusulkan dua hal. Pertama, perlunya penghapusan segera berbagai bentuk memorial maupun materi sejarah yang ada selama ini, yang bisa dinilai sebagai pembelokan sejarah dan pengaburan fakta pelanggaran HAM yang terjadi. Kedua, perlunya memorialisasi atas pelanggaran HAM berat tersebut dalam bentuk statuta, sebagai peringatan kepada generasi berikut agar tidak terulang,” ujar Pdt. Gomar Gultom. HJ

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here