Narwastu.id – Pada akhirnya terwujud juga harapan dan cita-cita Dr. Drs. Ir. Edison H. Manurung, S.T., M.T., M.H., M.M. Laki-laki Batak yang lahir di Jumateguh pada 9 April lima puluh empat tahun lalu ini, selain dosen di Fakultas Teknik, Prodi Sipil Universitas Mpu Tantular, Jakarta, saat ini ia dipercaya sebagai Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Mpu Tantular dan anggota senat Universitas Mpu Tantular. Sebuah proses yang panjang telah ia lalui meraih gelar Doktor. Tuhan Yesus sudah memberi kelancaran dan kemudahan baginya. Dengan gelar yang diperoleh dari berbagai disiplin ilmu, ia sudah memberi kontribusi pada masyarakat, khususnya di dunia konstruksi.
Tidak hanya sebagai akademisi, praktisi, dan assesor nasional, ia dalam keseharian pun tetap rendah hati dan memuliakan Tuhan. Ia pun penatua atau sintua di HKBP Tangerang Kota, Banten, sejak 26 Desember 2011, dan saat ini ia duduk di Dewan Marturia dan Parhamaranggion Parhalado (PMP) HKBP Tangerang Kota. Ia membangun keluarga kecilnya dengan takut akan Tuhan. Ia suami tercinta dari Dra. Rospita Siagian, M.M. dan ayah satu putra Hotasi Manurung yang sudah berusia 17 tahun (Mahasiswa Universitas Multi Media Serpong, Tangerang). Ia punya hobi membaca buku apa saja yang dapat memperkaya ilmu dan pengetahuannya dan mendukung tugas pekerjaan dan pelayanannya.
Dalam kapasitasnya sebagai seorang kepala keluarga Kristen dan sebagai pelayan Tuhan, Edison Manurung berharap di masa ini dan masa mendatang akan ada pembaharuan yang lebih baik. Hal itu ditegaskannya di sela-sela istirahatnya usai berakhir ujian promosinya di Universitas 17 Agustus 1945 atau dikenal dengan nama UTA’45 kepada kepada awak media.
Sesuai dengan judul disertasinya “Kontrak Konstruksi Infrastruktur Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi” ia memberi saran dari hasil penelitiannya supaya perlu diatur dalam perundang-undangan jasa konstruksi perihal perbuatan tidak merugikan sebagai klausal wajib dalam kontrak konstruksi, agar konsep perbuatan tidak merugikan tidak terjadi. Perlu diatur dalam peraturan perundang-undangan jasa konstruksi tentang sistem hukum kontrak konstruksi terhadap hubungan hukum antara para pihak secara detail, sehingga pengaruh hubungan hukum para pihak dapat digambarkan dari adanya kewajiban penyedia jasa konstruksi untuk membuktikan bahwa tindakan-tindakan yang diambilnya dalam proses pembangunan infrastruktur telah sesuai dengan prosedur yang dipersyaratkan. Dan tidak menyebabkan kerugian bagi pengguna jasa konstruksi.
Menurutnya, perlu pengaturan yang lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jaminan perlindungan hukum dalam kaitannya dengan perbuatan tidak merugikan, agar azas kejujuran dan keadilan dilandasi usaha jasa konstruksi infrastruktur yang dilakukan antara penyedia jasa konstruksi dengan pengguna jasa konstruksi tidak hanya menunjukkan prestasi di lapangan.
Edison pun di akhir obrolan santainya tak lupa tentang proses perjuangannya meraih gelar Doktor ini, selain keluarga, ada kolega yang mendukungnya. Alhasil, katanya ia menyampaikan ucapan terima kasih yang mendalam kepada, “Bapak J. Rajes Khana, Ph.D selaku Rektor UTA’45, Bapak Dr. Wagiman, S. Fil., SH., M.H. selaku Dekan, Bapak Dr. Rio Christiawan, S.H., M.H.., M.Kn selaku Ka. Prodi dan promotor, Dr. Tuti Widyaningrum, S.H., M.H. selaku Ko. Promotor I, Dr. Dyah Ersita Yustanti, S.H., M.H. selaku Ko-Promotor II, Prof Dr. Manlian Ronald A. Simanjuntak, S.T., M.T., D.Min. selaku Penguji, Prof. Dr. Mella Ismelina FR, S.H., M.Hum selaku Penguji, Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.Hum selaku Penguji, dan seluruh dosen Program Doktor Ilmu Hukum UTA.45 beserta seluruh para staf.”
“Juga kepada para kolega yang memberikan motivasi dan semangat kepada saya, yaitu Rektor Universitas Mpu Tantular, Prof. Dr. Sukrisno Agoes, S.E., Ak., M.M., CPA., CA, Warek Akademik Universitas Mpu tantular Drs. Bambang Rismadi, S.E, M.M.Ak., Direktur Pendidikan Yayasan Budi Murni dan mantan Dubes Tanzania Prof. Dr. Ratlan Pardede, Direktur Keberlanjutan Konstruksi DJBK PUPR yang diwakili Bapak Wahyu, Universal Peace Federation (UPF) Mr. Alfred Forno dan Mis Onlly Kastilong, para direktur perusahaan, Asesor, Tim 9 Universitas (Bapak Dr. Pio Ranap Tua Naibaho, Bapak Dr. Jack, Bapak H. Akhmad Dofir, M.T., IPM, Dr. Muji Indarwanto, M.M., M.T., PT. Tiarindo, PT. Anagata Haruki Pontianak, Gapensi Banten, PT. Rekaya Semesta Utama, PASPI dan Paguyuban Asesor Indonesia, PT. Home Land Property, Dekan Unika Santo Thomas Medan, AK3L, BPN Ataknas, PT. Nur Kreasi Mandiri, Politeknik Negeri Jakarta, Aryo Satoto & Yanny S., Pak Mubarock, HKBP Tangerang Kota, Soaloon Prima Malango, S.T., PT. Sumber Mitra Jaya, mahasiswa Teknik Sipil Universitas Mpu Tantular, St. Ir. Parluhutan Simanjuntak, S.H., Ir. Truman Sinaga, M.T., Fernandes Tambun, S.T., Lampung, PT. Bayu Berlian Mandiri, HKBP Tangerang Kota, Dosniroha VTE, Perwakilan Siagian, abanganda Bistok Manurung, adinda Daniel Manurung, SKM, M.M. (Rantau Prapat), adinda Abednego Manurung, S.T., (Bandung), civitas Universitas Mpu Tantular, mahasiswa S3 Ilmu Hukum UTA’45, civitas UTA’45, Bapak Guntoro Halim, Ibu Dr. Lian, Ibu dan Dr. Sri.”
Ada satu ayat Alkitab yang disampaikan Dr. Edison Manurung terkait dengan kehidupannya, yaitu Firman Tuhan saat ia sidi dari Kitab Mazmur 86:11, “Tunjukkanlah kepadaku jalan-Mu, ya Tuhan, supaya aku hidup menurut kebenaran-Mu; bulatkanlah hatiku untuk takut akan nama-Mu.” (Dalam bahasa Batak: Sai ajarhon ma tu ahu, ale Jahowa, dalanMu asa marpangalaho ahu di bagasan hasintonganmi, sai pasada marohangku mangkabiari goarMu). Menurutnya, kita hanya tahu bagaimana bersyukur dan belajar dengan tenang mencari kehendak Tuhan di hadapan Tuhan. “Dan Tuhan akan membimbing dan menuntun kita untuk memahami maksud baik Tuhan, sehingga kita tidak kehilangan iman kepada Tuhan. Dan hati kita akan lebih dekat dengan Tuhan,” pungkas cendekiawan ini mengakhiri wawancaranya dengan Majalah NARWASTU. STH