Kasus GKI Yasmin Selesai Jika Putusan MA dan Ombudsman Dilaksanakan

62

Narwastu.id – Seperti ramai diberitakan sejumlah media massa nasional, pada Minggu, 13 Juni 2021, Walikota Bogor Dr. Bima Arya melakukan serah terima Akta Hibah Tanah kepada jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang diklaimnya sebagai sebuah solusi dan prestasi dalam penyelesaian kasus GKI Yasmin. Hanya saja pengurus GKI Yasmin Bona Sigalingging menegaskan hal tersebut sama sekali bukan tindakan hukum yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung dan Ombudsman kepada Walikota Bogor. “Bima Arya hanya perlu melaksanakan solusi yang sudah diberikan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung dan Rekomendasi Wajib Ombudsman RI. Saya meminta kepada Bima Arya peganglah janji dan komitmennya terhadap hukum, konstitusi dan Bhinneka Tunggal Ika. Hentikanlah intervensi dan pemecahbelahan institusi gereja dan patuhlah pada apa yang diperintahkan oleh hukum dan konstitusi,” tegas Bona dalam konferensi pers virtual, pada Selasa, 15 Juni 2021.

Dijelaskannya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak dapat diubah atau dibatalkan oleh Walikota Bogor dengan Akta Hibah Tanah. “Sebab itu, selain Walikota Bogor sudah tidak lagi berhak memberi hibah tanah dalam rangka penyelesaian sengketa pendirian gedung gereja GKI Yasmin, karena sudah memasuki ranah pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap,” tukasnya.

Jumpa pers soal kasus hukum GKI Yasmin Bogor, yang kini masih dipersoalkan.

Di samping itu, berhenti menggeser isu dari persoalan ketidakpatuhan hukum dan konstitusi seorang pejabat publik seolah-olah menjadi persoalan bersatu atau tidak bersatunya gereja. Dan segera membuka segel ilegal yang sampai sekarang dipasang di gereja GKI Yasmin.

Bona juga meminta Presiden Joko Widodo, untuk mengoreksi kebijakan relokasi oleh Bima Arya atas GKI Yasmin, karena kebijakan tersebut akan menjadi contoh buruk penyelesaian kasus intoleransi serta kepatuhan hukum, dan konstitusi di Indonesia, sebab cenderung meminggirkan siapapun kelompok yang dianggap berbeda dan minoritas. Di kesempatan itu, dijelaskan pula bahwa lokasi gereja saat ini di Jalan KH Abdullah bin Nuh Kav. 31 Taman Yasmin, Bogor, sudah merupakan hasil beberapa kali relokasi. Beberapa lokasi sebelumnya, yang adalah tanah fasos untuk rumah ibadah Kristen, ternyata dibangun sebagai rumah ibadah dari pemeluk agama yang lain.

“Akhirnya jemaat GKI kehabisan jatah fasos di Kompleks Perumahan Taman Yasmin sehingga tanah yang sekarang yang bangunannya disegel adalah bukan lagi tanah fasos, melainkan tanah privat yang dibeli. Lalu mengapa setelah gereja GKI memiliki IMB sah di tanah hasil relokasi, justru diperlakukan diskriminatif seperti ini, di mana kami malah justru diharuskan untuk kembali direlokasi,” tegasnya. FH

1 COMMENT

  1. Kita seluruh umat hendaklah berdoa seperti umat-umat Kristen yang tertindas pada Tuhan agar Tuhan sendiri yang menyelesaikannya, apakah kita yang harus mengalah, pejabat yang berwenang akan mendapat musibah atau bahkan warga kota bogor akan mendapatkan azab dari Tuhan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here