Omnibus Law untuk Pekerja Atau Pengusaha?

* Oleh: Yohanes Handoyo Budhisedjati, S.H.

95

Narwastu.id – Pada tanggal 1 November, Presiden Jokowi telah menandatangani UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dan resmi diundangkan dengan nomor UU No. 11/2020. Pro dan kontra Omnibus Law masih menjadi agenda di beberapa kota. Buruh dan mahasiswa masih bergerak. Narasi utama adalah menolak pemberlakuan Omnibus Law. Gugatan juga dilayangkan ke MK-RI dari perwakilan buruh dan LSM. Berita beragam dari kasus Joko Tjandra, Jiwasraya, kasus suap dan Nurhadi sampai pada video panas dua artis ternama menjadi topik pembicaraan. Istilahnya top news.

Berbagai berita besar bermunculan, tetapi belum dapat menggeser berita penolakan Omnibus Law dari sebagian masyarakat. Umumnya penolakan pada Omnibus Law Cipta Kerja. UU yang mengatur hubungan perburuhan. Pengaturan tentang besaran pesangon, hak dan kewajiban karyawan, kontrak kerja dan outsourcing. Pihak buruh masih merasakan adanya pemaksaan kehendak dari kalangan pengusaha untuk mengurangi hak-hak karyawan. Dan buruh tetap beranggapan bahwa lahirnya UU tersebut tanpa melibatkan perwakilan buruh.  Seolah UU tersebut jatuh dari langit.

Masalah pesangon yang berkurang, masalah kontrak kerja tanpa pembatasan dan jenis outsourcing yang makin beragam menjadi jargon penolakan Omnibus Law. Seruan mogok nasional selama dua minggu sedang dikumandangkan oleh perwakilan serikat buruh. Dan apabila ini terjadi, maka malapetaka akan terjadi pada dunia usaha. Dan akan makin banyak perusahaan yang tidak lagi bisa bertahan. Indonesia yang sudah masuk pada jurang resesi membutuhkan terobosan agar dapat selamat. Dan tentu saja jurus penyelamatan memerlukan banyak pengorbanan.

Menghadirkan investasi dari luar akan sangat sulit dan tidak menarik kalau perangkat hukum tidak tertata. Kemudahan investasi di Indonesia juga harus dilihat dengan pembanding negara lain. Kepastian hukum, kemudahan birokrasi, dan lingkungan berusaha yang nyaman adalah hal-hal yang mutlak menjadi bahan pertimbangan para investor. Dengan demikian, maka Pemerintah RI harus dapat menciptakan kondisi yang kondusif agar investor tertarik dan nyaman menanamkan modalnya di negara RI.

Ini merupakan pra kondisi apabila Indonesia ingin bertahan di masa pandemi dan resesi ini. Kepentingan nasional harus menjadi pedoman dalam pengambilan keputusan eksekutif dalam hal ini Presiden RI. Memang sangat dilematis, bak buah simalakama yang dihadapi oleh Pemerintah dalam memperjuangkan keberlangsungan negara ini. Namun, semua upaya dari Pemerintah harus didukung oleh seluruh perangkat yang ada.

Menteri sebagai pembantu presiden harus tulus dalam memperjuangkan keberlangsungan NKRI. Syarat mutlak adalah kejujuran dan ketulusan hati dalam memperjuangkan negara sesuai amanat dari Pembukaan UUD 1945, yakni menciptakan masyarakat yang adil dan makmur. Kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia itu kata kunci yang harus menjadi tujuan utama dalam membuat setiap kebijakan termasuk juga dalam penyusunan Omnibus Law Cipta Kerja.

 

* Penulis adalah pemerhati masalah perburuhan dan politik, serta Ketua Umum DPN Vox Point Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here