Narwastu.id – Ketua Umum Partai Damai Sejahtera (PDS), Hendrik R.E. Assa, S.H., M.A., M.H. menanggapi kasus yang heboh di SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi non-Muslim mengenakan jilbab. Pengacara dan aktivis HAM, Hendrik Assa menerangkan kepada pers, hal ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), sebagai pilihan dari keyakinan seseorang terhadap keharusan yang dijalankan di sebuah sekolah negeri yang dimiliki oleh pemerintah Indonesia. “Apabila ini merupakan sebuah SMKN 2 di Padang yang notabene milik negara harus dijalankan sesuai aturan di dalam negara. Negara Indonesia bukanlah negara agama, tapi negara Indonesia adalah negara hukum, dan ini merupakan sebuah momentum bagi Pemerintah agar menyisir dan mencabut hal-hal yang tidak berhubungan dengan nasionalisme, Pancasila, dan sistem hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas figur tokoh Pancasilais asal Manado ini.
Sebelumnya diberitakan, ada sebuah video adu argumen antara orangtua siswa dengan Wakil Kepala SMKN 2 Padang viral di media sosial. Video itu memperlihatkan adu argumen soal kewajiban siswi, termasuk yang non-Muslim untuk memakai jilbab di sekolah. Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto seperti di kutip dari berbagai laman menjelaskan, ketentuan mengenai seragam sekolah diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah ini tidak mewajibkan penggunaan model khusus agama tertentu untuk menjadi seragam di sekolah.
Selain itu, sekolah pun tidak diperkenankan membuat aturan maupun imbauan bagi para muridnya untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.
Sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan. Senada dengan Ketua Umum PDS dilontarkan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, seperti dilansir berbagai laman online. Retno menduga pihak SMKN 2 Kota Padang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU HAM terkait aturan mewajibkan siswi non-Muslim mengenakan jilbab.
“Pihak sekolah telah membuat aturan sekolah yang bersifat diskriminatif, sehingga mengakibatkan adanya peserta didik yang berpotensi mengalami intimidasi, karena dipaksa menggunakan jilbab, padahal dirinya beragama non-Islam,” kata Retno dalam keterangannya pada Sabtu, 23 Januari 2021 lalu. NG