Narwastu.id – Isu rasisme yang beredar di media sosial beberapa hari ini membuat nilai kebangsaan negeri ini kembali diuji. Akun facebook (FB) yang disinyalir milik Ambroncius Nababan (AN) membuat postingan sebuah foto, yang menyandingkan foto aktivis kemanusian asal Papua dan mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai dengan gambar seekor gorila. Kegaduhan kembali muncul karena postingan tersebut, dan adanya indikasi rasis yang tercipta di masyarakat. Postingan AN yang mantan Caleg DPR-RI Partai Hanura itu diawali dari perdebatan mengenai vaksin Covid-19 dan menanggapi dengan sindiran satire menggunakan gambar yang memprovokasi.
“Isu rasisme harus disepakati jadi musuh bersama masyarakat Indonesia, bahkan dunia,” ujar Jefri Gultom, Ketua Umum Pengurus Pusat GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia) dalam press releasenya yang dikirim ke Redaksi Majalah NARWASTU pada Senin, 25 Januari 2021. Dalam kasus rasisme yang dialami Natalius Pigai, kata Jefri, harus segera diusut tuntas sehingga tidak menimbulkan adanya kegaduhan. Polri harus menjadi garda terdepan dalam penindakan setiap rasisme dan diskriminasi, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang direndahkan atau diusik kepribadiannya. Segala tindakan yang merendahkan harkat martabat setiap individu harus ditindak. “Karena setiap manusia pada prinsipnya sama. Dan negara harus hadir untuk memastikan tidak ada lagi kasus rasisme, karena perbuatan tersebut dapat melukai hati korban dan menimbulkan perpecahan yang bisa menjadi masalah serius bagi negara,” terangnya.
“Dalam Undang-Undang (UU) Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Tahun 2008, sejak 2008 kita semua sudah memiliki UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Pada pasal 16 UU tersebut disampaikan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan rasa benci berdasarkan diskriminasi ras dan etnis terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda Rp 500.000.000,” papar pria Batak ini. Karena itu, katanya, GMKI mendesak Polri agar segera bertindak untuk mengusut kasus yang menimpa Natalius Pigai. “Tidak boleh ada pandang bulu dalam setiap tindakan hukum,” pungkas Jefri Gultom. GF