Narwastu.id – (1) Pengantar. Salah satu pilar kebangsaan adalah doktrin Bhinneka Tunggal Ika, artinya berbeda-beda tetap bersatu. Makna praksis normatif doktrin Bhinneka Tunggal Ika adalah penguatan budaya suku-suku nusantara. Posisi budaya suku-suku adalah etika tertib sosial di komunitas suku-suku di seluruh nusantara, terutama yang berdiam di desa-desa adat yang diikat oleh pranata hukum adat suku-suku. Secara khusus, refleksi ke-75 kemerdekaan RI adalah upaya-upaya untuk memberdayakan hukum adat suku-suku mendukung harapan Indonesia maju tahun 2045.
Sejauhmana peranan budaya atau hukum adat suku-suku dalam sistem hukum nasional, sebagai tolak ukur untuk mendukung harapan Indonesia maju tersebut? Adalah merupakan tujuan penulisan atas refleksi atas HUT ke-75 kemerdekaan RI.
(2). Eksistensi budaya suku-suku (Hukum Adat Suku) dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air satu.
Eksistensi budaya suku-suku telah tertulis dalam konstitusi dengan uraian sebagai berikut : (1). Ketentuan Pasal 32 (1), yang intinya “…Tanggung jawab negara untuk memajukan kebudayaan nasional dan hak masyarakat tradisional.” (2). Ketentuan Pasal 33, yang intinya “…memuat landasan perekonomian kerakyatan NKRI.” (3). Ketentuan Pasal 18 ayat 2-B, yang intinya “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan Masyarakat Hukum Adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyaraat dan prinsip NKRI yang diatur dalam UU. (4). Ketentuan Pasal 28 (1) dan (3) yang intinya meletakkan tanggung jawab negara untuk memajukan kebudayaan nasional dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
Dalam praktik peradilan Indonesia, pranata hukum adat suku-suku sebagai wujud budaya suku-suku tetap diberlakukan karena hukum adat suku-suku tetap diberlakukan dalam sistem peradilan Indonesia karena hukum adat suku-suku selalu diberlakukan sebagai sub sistem hukum nasional.
Pada saat ini sedikitnya lima Perda provinsi yang telah memberlakukan hukum adat suku di lingkungannya, antara lain: (1). Papua, (2). Bali, (3). Nanggroe Aceh, (4). Sumatera Barat, (5). Kalteng, dan diikuti beberapa Perda kabupaten di berbagai daerah Indonesia.
Apakah pemberlakuan hukum adat suku melalui Perda provinsi tersebut sudah maksimal berperan menerapkan tertib sosial di lingkungan masyarakat setempat? Jawabnya ya dan tidak, karena pemberlakuan hukum adat suku belum didukung sistem pemerintahan desa adat sesuai ketentuan UU Desa (UU No. 6 Tahun 2014). Di kelima provinsi tersebut berlaku dualisme pemerintahan desa, yaitu desa dinas dan desa adat. Ini artinya lembaga adat desa di kelima provinsi belum berperan maksimal sebagai mitra kerja pemerintahan desa adat. Sampai saat ini, para bupati di seluruh Indonesia belum mampu memberdayakan hukum adat suku sebagai sarana tertib sosial di desa-desa.
(3). Indikasi keberhasilan politik ekonomi nasional menuju Indonesia maju tahun 2045 disusun dalam 5 bagian, yaitu: (1) Kegiatan pengelolaan SDA untuk mendukung ekonomi nasional, telah berjalan penuh tantangan bagi kebijakan politik ekonomi nasional. Indikasi keberhasilan politik ekonomi nasional telah dimulai dengan penerbitan UU No. 86 Tahun 1958 mengenai Nasionalisasi Perusahaan-Perusahaan Milik Belanda di Indonesia. (2) Pada tahun 2019, Presiden Jokowi telah mampu melakukan rasionalisasi etika hukum bisnis. Penerapan demokrasi ekonomi melalui pembatalan kontrak karya dengan PT. Freeport yang diikuti divestasi saham untuk Pemerintah RI sebesar 51%. Rasionalisasi etika hukum bisnis tersebut adalah implementasi ketentuan sila ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945, yang menentukan tujuan pengelolaan SDA untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. (3) Setelah kasus PT. Freeport, Presiden RI telah berhasil juga menangani proyek Lapangan Abadi Blok Masela dan penjualan saham PT. Newmont.
Diharapkan Pemerintah akan semakin mampu menerapkan rasionalisasi etika hukum bisnis (= demokrasi ekonomi Indonesia) terhadap pemerataan pertambangan lainnya di Indonesia. (4) Lebih lanjut, indikasi tercapainya Indonesia maju dapat dilihat dari implementasi Nawacita Presiden/Wakil Presiden tahun 2014-2019 yang secara nyata telah membangun infrastruktur di semua wilayah dan juga program pembangunan ekonomi melalui wilayah pinggiran (Nawacita ke-3). (5) Indikasi ke-5, telah tersedianya UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa yang memberi peluang revitalisasi sistem pemerintahan desa adat untuk dijadikan sebagai pusat strategi penguatan budaya nasional dan sebagai sarana character building untuk pemasyarakatan Pancasila membina persatuan NKRI.
(4). Indikasi terhalangnya tujuan Indonesia maju, disusun dalam 3 bagian, yaitu: (1) Nawacita Presiden/Wakil Presiden tahun 2014-2019 sampai saat ini belum ditingkatkan sebagai program kerja nasional lanjutan. Diperlukan amendemen ke IV UUD 1945 untuk menghidupkan Kembali GBHN, yang jika amandemen tersebut terlaksana perlu ditegaskan agar isi Nawacita Presiden/Wakil Presiden 2014-2019 dapat dijadikan sebagai salah satu landasan awal GBHN 2025-2045.
Kegagalan pembentukan GBHN adalah salah satu indikasi terhalangnya tujuan “Indonesia Maju tahun 2045.” (2) Kegagalan penyaluran ADD (Anggaran Dana Desa) yang tidak dilandasi pembuatan RKJP dan RKJM, in casu sampai saat ini kepala daerah kabupaten/kota di seluruh nusantara tidak mampu memahami peranan Lembaga Adat Desa (LAD) sebagai mitra kerja pemerintahan desa adat.
Dalam UU Desa, LAD dapat diberdayakan menjadi penyusun dan pengawas Alokasi Dana Desa. Melalui detik.com tanggal 17 Oktober 2017, diutarakan ada 900 kades di tangkap, Jokowi minta warga awasi dana desa. Tidak diberdayakannya LAD sebagai mitra kerja pemerintahan desa adat akan menjadi sumber kegagalab penyalura ADD setiap tahunnya. (3) Dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, ditentukan kriteria pembentukan desa (Pasal 8 UU Desa) harus diikuti pemberdayaan kesatuan masyrakat hukum adat (MAHUDAT).
Semenjak diberlakukannya UU Darurat No. 1 Tahun 1951, Pemerintah telah menghapuskan peradilan adat diseluruh nusantara, berakibat terjadinya 3 fenomena sosial, yaitu: (a). Kerusakan ekosistem karena MAHUDAT desa tidak diberdayakan untuk mengawasi dan melestarikan lingkungan hidup di lingkungan hutan ulayat. (b) Retaknya hubungan kekerabatan anak rantau dengan warga desa asal sehingga MAHUDAT rantau sebagai stake holder perekonomian desa asal tidak diberdayakan mendukung program economic creative desa. (c) Kemiskinan desa-desa karena banyak warga desa pindah ke kota-kota menjadi buruh pabrik, sehingga tenaga pertanian, perkebunan di desa-desa sangat terbatas.
Terjadinya fenomena sosial semenjak penghapusan Lembaga Peradilan Adat, akan menjadi unsur kegagalan tercapainya tujuan “Indonesia Maju.” Semenjak tahun 1950-an penghapusan Peradilan Adat telah menghilangkan peranan hukum adat suku dan hal itu telah secara nyata Pemerintah tidak akan pernah mampu mengatasi berbagai konflik kultural di desa-desa termasuk kasus-kasus pertanahan yang menjadi obyek Reforma Agraria.
(5) Usulan aplikatif sejalan dengan ulasan kami tentang penulisan makalah ini, kami ajukan dalam 5 bagian, yaitu: (1) Mengharap para pengurus paguyuban suku-suku nusantara untuk berusaha membentuk Lembaga Adat Budaya Suku (LABS) di kota-kota besar agar dengan car aitu, MAHUDAT rantau mampu membentuk Lembaga Adat Desa (LAD) di desa-desa asalnya. Pembentukan LAD di desa asal memerlukan daftar nama Satker (Satuan Kerja) anak rantau dan warga desa asal yang bersedia mendukung program economic creative desa berdasar UU Desa.
(2) Mengharap Pemerintah Pusat memfasilitasi penguatan budaya suku-suku melalui upaya revitalisasi sistem pemerintahan desa adat sesuai ketentuan UU Desa. Kehidupan masyarakat desa sejak jaman Hindia Belanda telah mampu menjalankan sistem pemerintahan desa adat yang mandiri dengan dukungan Lembaga Adat Desa (LAD) sesuai kearifan lokal berdasar hukum adat suku setempat.
Semenjak pemberlakuan UU Darurat No. 1 Tahun 1951 tentang Penerapan HIR sebagai Hukum Acara Peradilan, Pemerintah Pusat telah menghapuskan peradilan adat desa sejak tahun 1951, peranan LAD dan Hukum Adat Suku telah dihilangkan Pemerintah Daerah. (3) Mengharap fasilitasi Pemerintah Pusat menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi landasan pembentukan kemabali Peradilan Adat di semua desa-desa adat agar dengan cara itu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa Adat dapat lebih mampu mengatasi konflik kultural di desa-desa, termasuk penanganan konflik agraria yang terus berkembang di seluruh wilayah Indonesia.
(4) Mengharap Kerjasama LABS/LAD dan Pemda Tingkat II untuk revitalisasi sistem pemerintahan desa adat yang sekaligus menempatkan tiga unsur SOTK (Struktur Organisasi Tata Kerja)desa sebagai landasan sistem pemerintahan desa adat yang mandiri dan berperan dalam menjalankan program penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) yang sampai saat ini belum berhasil mengatasi kemiskinan desa-desa adat.
(5) Mengharap Kerjasama antara Pemda Tk II dan LABS/LAD untuk memberdayakan 2 (dua) fungsi desa adat yaitu: (a). Fungsi penguatan budaya suku-suku dengan didasari pokok-pokok pranata Hukum Adat Suku dibidang hukum perdata adat dan hukum pidana adat. (b) Fungsi character building didasari pemasyarakatan Pancasila sebagai nasionalisasi religius NKRI. Jakarta, 30 Juli 2020.
* Penulis adalah Hakim Agung MA-RI, Ketua DPN Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Suku-Suku Nusantara (KMHASN) dan anggota Dewan Lembaga Adat Budaya Batak (LABB) di Jakarta.