Upaya Membumikan Pancasila Melalui Undang-Undang Sebagai Sarana Penerapan Nasionalisme Religius

109
Mantan Hakim Agung MA-RI dan Ketua Umum DPN KERMAHUDATARA, Dr. H.P. Panggabean, S.H., M.S.

Narwastu.id – Berbagai pandangan bersifat pro dan kontra proses pembuatan RUU (Rancangan Undang-Undang) HIP (Haluan Ideologi Pancasila) perlu dicermati, yang akhirnya DPN KERMAHUDATARA (Kerukunan Hukum Adat Nusantara) yang dipimpin Dr. H.P. Panggabean, S.H., M.S. menyimpulkan bahwa RUU sejenis RUU HIP sangat diperlukan, dengan alasan bahwa terbentuknya suatu UU sangat diperlukan sebagai sarana nasionalisme religius yang mengikat semua elemen bangsa secara hukum.

Terkait dengan “Refleksi 75 Tahun Pancasila”, penulis Ali Munhanif (Dekan FISIP UIN) melalui Harian Kompas, 2 Juni 2020, secara rinci menguraikan terpinggirkannya berbagai gerakan ideologis radikal dalam sejarah bangsa kita, antara lain: (1) Gerakan PKI tahun 1948 di Madiun dan tahun 1965 di Jakarta. (2) Gerakan DT/TII tahun 1953. (3) Jaringan Jihadis dan HTI tahun 2000-an. (4) Gerakan GAM tahun 1979. Ulasan tersebut kami tambahkan dengan gerakan sporadis berupa RAT (Radikalisme, Anarkisme, Terorisme) di berbagai tempat di Indonesia sejak tahun 2000-an dengan ulasan sebagai berikut.

Pada tahun 1998, Presiden RI, Prof. Dr. Ing. B.J. Habibie menghapuskan norma bernegara Pancasila sebagai asas tunggal bernegara. “Sampai saat ini kami belum memahami alasan pencabutan norma bernegara tersebut, tetapi sejak saat itu paham kami, telah muncul Gerakan RAT yang sampai saat ini mengganggu kehidupan masyarakat luas,” tulis mantan Hakim Agung MA RI itu. Akhir-akhir ini sasaran mereka adalah pejabat negara termasuk aparat kepolisian. Kita bersyukur bahwa pelaku penikaman terhadap Jenderal TNI (Purn.) Wiranto pada bulan Juni 2020 telah dijatuhi pidana 12 tahun penjara oleh PN Jakarta Barat. Sejarah pemberlakuan Pancasila sebagai asas tunggal telah turut melibatkan pribadi kami sebagai mewakili umat Kristiani, dengan ulasan sebagai berikut.

Pada awal tahun 1982, Mendagri, Soeparjo Roestam telah menugaskan Gubernur Jambi (Maschun Sofyan, S.H.) meminta testimoni utusan Kristiani/ Katolik yang mendukung penetapan Pancasila sebagai asas tunggal bernegara. Kami saat itu menjabat Ketua PN Jambi dan dengan dukungan senior kami, alm. Paulus Wardoyo (utusan Katolik, Wakil KPT Jambi) telah memberikan testimoni umat Kristiani mendukung Pancasila sebagai asas tunggal bernegara didasari ayat Injil:

Roma 13:1-7, dengan pokok isi: …apa yang patut diberikan kepada negara, berikanlah kepada negara dan juga memberikan kepada Tuhan, yang patut bagi Tuhan. Wahyu 13:1-10, dengan pokok isi: …menganjurkan etika Kristiani yang mengharuskan umatnya mentaati pemerintah yang takut akan Tuhan.

Refleksi 75 tahun kemerdekaan RI sudah saatnya dilengkapi suatu UU, misal UU HIP atau UU Implemantasi Nilai Nasionalisme Religius didasari pemberlakuan peraturan perundang-undangan yang saat ini berjalan bukan sebagai undang-undang, yaitu

(a) Telah adanya PERPRES No. 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, yaitu peraturan perundang-undangan di bawah UU yang belum tentu dapat dijadikan landasan untuk membubarkan suatu partai politik yang nyata-nyata tidak mencantumkan Pancasila sebagai nilai nasionalisme religius untuk membela kesatuan NKRI.

Selanjutnya (b) Telah adanya 4 pilar kebangsaan yang diterapkan Ketua MPR-RI, alm. H.M. Taufik Kiemas (2009-2014), terdiri dari (1) Pancasila, (2) UUD 1945, (3) Bhinneka Tunggal Ika,  (4) NKRI, yang kesemua keempat pilar itu tetap diterapkan suatu pemerintahan tetapi tidak dapat dijadikan landasan pembaruan lembaga agama yang bersifat khilafahisme. (c) Telah pernah terlaksana tahun 1975, indoktrinasi P4.P yaitu Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila yang sudah ditiadakan karena sistem pembinaan P4.P besifat doktriner. (d) Pemerintah telah pernah memberlakukan suatu lembaga sosial bernama HTI didasari adanya bukti makar, berarti tindakan Pemerintah masih bersifat represif. Jika sudah ada undang-undang berisi aturan penerapan nasionalisme religius, maka setiap ormas yang secara nyata tidak menentukan Pancasila sebagai landasan organisasi sudah dapat dibubarkan secara preventif. Sekaligus aturan undang-undang tersebut sudah dapat diterapkan bagi oknum-oknum yang bersifat anti-Pancasila.

Lalu (e) Telah adanya TAP MPR XXV/1996 yang secara tegas melarang penyebaran ideologi PKI yang bertentangan dengan Pancasila. Pembentukan suatu UU yang memuat aturan nasionalisme religius untuk membina dan melestarikan Pancasila. UU ini secara preventif sudah dapat dijadikan landasan hukum membubarkan aliran anti-Pancasila, antara lain: Ajaran marxisme komunisme, liberalisme, kapitalis, dan khilafahisme. (3) Peranan lembaga adat budaya dan lembaga sosial agama perlu mendukung terbentuknya UU tentang penguatan Pancasila sebagai landasan nasionalisme religius berbangsa dan bernegara. Sistem pemmerintahan desa berdasar UU No. Tahun 2014 adalah pusat strategi pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Suku (MAHUDAT) mengamalkan Pancasila melalui kegiatan hidup bermasyarakat.

“Sikap intoleransi dari warga adat suku akan mudah diatasi melalui Lembaga Kerapatan Adat Negeri (KAN) karena, Lembaga KAN dapat dengan mudah memberikan teguran hukum adat yang dalam praktik sehari-hari sulit dibantah warga adat suku setempat. Salam Bhinneka Tunggal Ika. Jakarta, 27 Juni 2020. FD

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here