DUKUNGAN MORIL ANAK RANTAU ASAL SUMUT ATAS PROGRAM PEMBANGUNAN EKONOMI OLEH GUBERNUR EDY RAHMAYADI DI SUMUT

155
Ketua Umum DPN KERMAHUDATARA Dr. H.P. Panggabean, S.H., M.S. tampak bersama Gubernur Sumut, Letjen TNI (Purn.) Edy Rahmayadi dan tokoh nasional Dr. Akbar Tanjung di Hotel Borobudur, Jakarta.

Narwastu.id – Pada 16 Desember 2019 lalu, Ketua Umum DPN KERMAHUDATARA (Kerukunan Masyarakat Hukum Adat Nusantara), Dr. H.P. Panggabean, S.H, M.S. menyampaikan pernyataan sikapnya atas acara silaturahmi tahunan pada tanggal 6 Desember 2019 di Hotel Borobudur, Jakarta, bersama Gubernur Sumut (Sumatera Utara), Letjen TNI (Purn.) Edy Rahmayadi. Dikatakan tokoh masyarakat dan mantan Hakim Agung MA RI itu, secara rinci di situ mengulas program pembangunan ekonomi melalui proyek pembangunan infra struktur di Kodya Medan, pembenahan obyek wisata di luar Kawasan Danau Toba,  dan bahwa saat ini proyek Pembangunan Masjid Agung Medan sudah mencapai lebih 60 % dari rencana yang sudah berjalan.

Kami dari DPN KERMAHUDATARA disaksikan tokoh politik Dr. Ir. Akbar  Tanjung dan Prof. Dr. Bomer Pasaribu dkk kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) undangan telah menyematkan selempang KERMAHUDATARA sebagai simbol doa dalam pengharapan agar program pembangunan ekonomi serta pembanguan Masjid Agung Kota Medan dapat berjalan baik bagi kemajuan masyarakat sumut. Kami menilai gagasan proyek ekonomi tersebut sangat tepat dan dapat mengimbangi kegiatan-kegiatan serupa, seperti di DKI Jakarta.  Secara pribadi saya mendukung proyek Masjid Agung dengan mengisi formulir sumbangan Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) karena merasa kehidupan beragama akan mendukung kebersamaan bagi semua warga Sumut.

Ketua Umum DPN KERMAHUDATARA Dr. H.P. Panggabean, S.H., M.S. tampak bersama Gubernur Sumut, Letjen TNI (Purn.) Edy Rahmayadi dan tokoh nasional Dr. Akbar Tanjung di Hotel Borobudur, Jakarta.

Bersamaan dengan itu, kami berencana menghubungi  Bapak Gubernur Sumatra Utara  untuk memohon bantuan Pemerintah Provinsi melaksanakan lokakarya berjudul “PROSPEK PEMBANGUNAN ECONOMIC CREATIVE DESA” di Sumut berdasarkan ketentuan UU No. 6 Tahun 2019 tentang desa.

Lokakarya tersebut diharapkan menggugah kebijakan Pemerintah Provinsi dan Pemkab serta Pemkot di Sumut untuk memberdayakan Masyarakat Hukum Adat Suku-suku asal Sumut (anak rantau) untuk turut mendukung pembangunanan desa adat di Sumut.  Pada November 2019 lalu, ada berita media social (Medsos) yang memberitakan telah adanya 900 kades yang bermasalah dalam penyerapan alokasi dana desa di Indonesia. Pemberdayaan MAHUDAT Rantau (diaspora) Sumut sudah saatnya difasilitasi Bapak Gubernur Sumatera Utara sekaligus memberdayakan Hukum Adat suku-suku menangani konflik kultural di lingkungan MAHUDAT suku-suku sesuai Sistim Peadilan di Indonesia. FD

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here