Narwastu.id – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (DPP GAMKI) mengeluarkan pernyataan sikap terkait perlakuan hukum terhadap 7 tahanan pelaku aksi melawan diskriminasi ras Papua. Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani oleh ketua umum Willem Wandik dan sekretaris umum Sahat M.P. Sinurat ini, ditegaskan, pertama, mengecam keras tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada 7 tahanan yang yang sedang menjalani peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, di mana pelaku aksi rasisme dituntut minim, sedangkan yang memprotes rasisme dituntut belasan tahun.
Kedua, mengkritik kesenjangan hukuman yang telah dilakukan penegak hukum jika dibandingkan dengan para pelaku ujaran rasial di asrama mahasiswa Papua, Surabaya, tahun lalu yang hanya mendapatkan tuntutan beberapa bulan hukuman. Ketiga, mendesak hakim untuk mendengarkan hati nurani dan aspirasi masyarakat dengan memberikan keputusan yang adil bagi ketujuh tahanan yang berhak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum. Keempat, meminta Pemerintah dan institusi penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku provokator dari aksi demonstrasi menolak tindakan diskriminasi di Tanah Papua, karena diduga ada pihak-pihak lain yang kemudian memicu aksi damai menjadi kerusuhan. Kelima, meminta Pemerintah dan institusi penegak hukum, yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk melaksanakan tugas dengan adil dan tidak berat sebelah. Bahwa negara bertugas melindungi segenap rakyat Indonesia, termasuk rakyat dari suku asli Papua. Keenam, menegaskan bahwa tindakan rasisme adalah pelanggaran atas hak asasi manusia serta bertentangan dengan Undang-Undang 1945 dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ketujuh, meminta seluruh rakyat Indonesia dari berbagai latar belakang daerah, suku, agama, dan golongan untuk mendengar hati nurani kita masing-masing, bahwa diskriminasi ras dan etnis harus dihapus, termasuk dalam proses penegakan hukum di Indonesia. HJ